A. Golongan III/d kebawah (Kewenangan Bupati)
- Ada Usulan dari SKPD;
- Diverifikasi oleh BKD Kabupaten;
- Proses entry data SAPK;
- Penanda tanganan berkas dan pengantar oleh Kepala BKD;
- Pengiriman berkas ke Kanreg II BKN Sidoarjo untuk diverifikasi dan memperoleh Nota Persetujuan;
- Penerbitan Petikan SK Bupati tentang Kenaikan Pangkat
B. Golongan IV/a dan IV/b (Kewenangan Gubernur)
- Ada Usulan dari SKPD;
- Diverifikasi oleh BKD Kabupaten;
- Proses entry data SAPK;
- Penanda tanganan berkas dan pengantar oleh Kepala BKD;
- Pengiriman berkas ke BKD Provinsi Jawa Timur;
- Penerbitan Petikan SK Gubernur tentang Kenaikan Pangkat
C. Golongan IV/c ke atas (Kewenangan Presiden)
- Ada Usulan dari SKPD;
- Diverifikasi oleh BKD Kabupaten;
- Proses entry data SAPK;
- Penanda tanganan berkas dan pengantar oleh Bupati;
- Pengiriman berkas ke BKD Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut ke BKN Pusat Jakarta;
- Penerbitan SK oleh Presiden.