Selamat pagi admin, saya berdinas di Jakarta, istri saya mengikuti tes CPNS TA 2019 di Tulungagung dan lolos sampai tahap SKB, 1 bulan yang lalu saya mengalami kecelakaan cukup parah di Jakarta dan harus dirawat di Jakarta otomatis istri saya pergi ke Jakarta untuk merawat saya dan rencana istri saya tidak akan mengikuti tes SKB TA 2019 yang rencana akan dilaksanakan pada bulan September - Oktober tahun 2020 karena saya yang sedang sakit dan situasi konvensional Corona di Indonesia khususnya Jakarta. tapi terkendala dengan apabila tidak mengikuti tes yang akan dilaksanakan akan mendapatkan sanksi/hukuman tidak dapat mengikuti tes CPNS di tahun berikutnya, mohon saran, bantuan atau mekanisme yang harus kami tempuh agar istri kami tidak mendapatkan sangksi walaupun tidak mengikuti tes CPNS TA 2019, Terimakasih admin atas jawabannya mohon maaf sebelumnya