Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang aparatur Sipil Negara pasal 11 bahwa Pegawai ASN (1) melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan PerUndang-undangan; (2) memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas; dan (3) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, oleh karena itu dalam rangka mencapai visi dalam Good governance maka perlu untuk mengintergrasikan system pengelolaan pengaduan pelayanan public dalam satu pintu, dengan tujuan agar masyarakat memiliki satu Pengaduan secara Nasional.
Oleh karena Itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia dengan melalui Kanal Pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 ( telkomsel, Indosat, Three), Twitter @ Lapor1708 sera aplikasi mobile (Android dan iOS).
SP4N-LAPOR! Dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan public yang berwenang menanganinya.
SP4N-LAPOR bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Log in to post comments