PENERBITAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Dasar Hukum :
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
4. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara RI.
Syarat – Syarat Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD
2. Daftar Riwayat Hidup
3. SK CPNS
4. SK PNS
5. SK Pangkat Terakhir
6. SK Jabatan Terakhir
7. Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi hukuman dari Kepala SKPD
8. FotoCopy Piagam yang pernah dimiliki sebelumnya apabila punya
9. Masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua)