PENGAJUAN CUTI
CUTI TAHUNAN PNS:
- Bekerja terus menerus selama 1 tahun
- Cuti selama 12 hari kerja
- Persyaratan ;
- Permohonan Ybs,
- Mendapat Persetujuan Pimpinan
- Melampirkan Fotocopy SKP, dan Kenaikan Pangkat Terakhir
CUTI SAKIT:
- PNS yang sakit selama 1-2 hari, dengan memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan
- PNS yang sakit 2-14 hari, mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan Dokter
- PNS yang sakit lebih dari 14 hari, dapat diberikan cuti paling lama 1 tahun dengan mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dilampiri surat keterangan dokter dan dapat ditambah 6 bulan dimana PNS harus diuji kesehatan oleh Dokter dan apabila penyakitnya belum sembuh maka ybs diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan ketentuan per UU yang berlaku.
CUTI BESAR:
- Bekerja berturut–turut selama 6 tahun
- Lamanya cuti besar 3 bulan
- Tidak berhak mendapat cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
- Persyaratan ;
- Permohonan
- Mendapat Persetujuan dari pimpinan
- Untuk cuti haji melampirkan surat keterangan dari Biro Perjalanan Haji dan Umroh
- Melampirkan Fotocopy SKP dan SK Pangkat Terakhir