SYARAT PENGAJUAN IJIN BELAJAR
- Surat pengantar permohonan ijin belajar dari OPD;
- Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah (bermaterai 6000);
- Fotocopy (FC) (Legalisir) SK CPNS
- FC (Legalisir) SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC (Legalisir) SK Jabatan Terakhir
- FC (Legalisir) SKP dua tahun terakhir
- FC (Legalisir) Ijazah Terakhir
- FC (Legalisir) Transkrip Nilai Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan benar-benar mahasiswa aktif/belum lulus (bagi yang sedang menempuh pendidikan)
- FC Sertifikat Akreditasi Kampus
- Jadwal Perkuliahan semester yang berlangsung (bagi yang sedang menempuh pendidikan)
- Surat keterangan bukti diterima sebagai mahasiswa (bagi yang baru diterima)
- Jadwal mengajar bagi guru dengan mengetahui Kepala OPD atau jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift dengan mengetahui Kepala OPD
- Surat Keterangan dari lembaga pendidikan, bahwa studi yang ditempuh bukan kelas jauh dan bukan Kelas Sabtu Minggu.