Pengajuan Ijin Belajar

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 07:19

SYARAT PENGAJUAN IJIN BELAJAR

  1. Surat pengantar permohonan ijin belajar dari OPD;
  2. Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah (bermaterai 6000);
  3. Fotocopy (FC) (Legalisir) SK CPNS
  4. FC (Legalisir) SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. FC (Legalisir) SK Jabatan Terakhir
  6. FC (Legalisir) SKP dua tahun terakhir
  7. FC (Legalisir) Ijazah Terakhir
  8. FC (Legalisir) Transkrip Nilai Ijazah Terakhir
  9. Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan benar-benar mahasiswa aktif/belum lulus (bagi yang sedang menempuh pendidikan)
  10. FC Sertifikat Akreditasi Kampus
  11. Jadwal Perkuliahan semester yang berlangsung (bagi yang sedang menempuh pendidikan)
  12. Surat keterangan bukti diterima sebagai mahasiswa (bagi yang baru diterima)
  13. Jadwal mengajar bagi guru dengan mengetahui Kepala OPD atau jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift dengan mengetahui Kepala OPD
  14. Surat Keterangan dari lembaga pendidikan, bahwa studi yang ditempuh bukan kelas jauh dan bukan Kelas Sabtu Minggu.