Pengajuan Surat Ijin/Keterangan Perceraian

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 07:50

SYARAT PERMOHONAN SURAT IJIN/KETERANGAN CERAI

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Surat Permohonan izin kepada Bapak Bupati Tulungagung Cq Kepala BKD Kab. Tulungagung;
  3. Surat Pemanggilan Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh SKPD;
  4. Berita Acara Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh SKPD;
  5. Laporan Hasil Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh SKPD;

Khusus untuk SKPD yang mempunyai UPTD disertakan:

Surat Pemanggilan Pembinaan I,II,III ; Berita Acara Pembinaan I,II,II ; Laporan Hasil Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh Kepala UPTD PNS yang bersangkutan.

Khusus untuk Jabatan Fungsional Guru disertakan :

Surat Pemanggilan Pembinaan I,II,III ; Beritia Acara Pembinaan I,II,III ; Laporan Hasil Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah PNS yang bersangkutan;

Surat Pemanggilan Pembinaan I,II,III ; Berita Acara Pembinaan I,II,III ; Laporan Hasil Pembinaan I, II, III yang dilaksanakan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan PNS yang bersangkutan.

  1. Surat dari BP4 Kabupaten Tulungagung (Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan);
  2. Surat pernyataan bersama suami/istri untuk melakukan perceraian;
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan tempat PNS yang bersangkutan tinggal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Camat setempat);
  4. Fotokopi Surat Nikah;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Fotokopi KTP;
  7. Fotokopi Kartu PNS (Karpeg);
  8. Fotokopi SK pangkat terakhir;
  9. Fotokopi SK berkala terakhir;
  10. Fotokopi SK CPNS;
  11. Surat pernyataan ”BERSEDIA GAJINYA DIBAGI” kepada mantan istri dan anak-anak PNS (jika pihak Penggugat adalah PNS pria, terkecuali bila istri sebagai pihak Tergugat melakukan tindakan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990);
  12. RELAAS PANGGILAN dari Pengadilan Agama (*khusus untuk permohonan surat keterangan)

BERKAS DIBUAT DUA RANGKAP; NO 1-8 DOK. ASLI