PENGUSULAN PENSIUN
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003.
JENIS PENSIUN
- Pensiun Dini
- Pensiun BUP
- Pensiun Janda
- MPP
PERSYARATAN
- DPCP
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Akta Nikah/Cerai
- Akta Kelahiran Anak
- Pas Foto 3×4
- SKP 1 tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun
- Surat Keterangan kematian dari suami/istri
- SK PMK
- Surat FPP
- Untuk Gol. IV/b ke bawah berupa scan SK Asli dikirim dalam bentuk file Jpg.
- Untuk Gol. IV/c dan IV/d berupa berkas fotocopy di legalisir pejabat berwenang (rangkap 2)
PROSEDUR PENGAJUAN
- Untuk Golongan IV/b kebawah
- BKD mengusulkan Pengajuan Pensiun ke BKN Kanreg II Surabaya
- Untuk Golongan IV/c dan IV/d
- BKD mengusulkan Pengajuan Pensiun ke BKN Pusat Jakarta