TAHAPAN TUGAS BELAJAR:
- SELEKSI PROGRAM TUGAS BELAJAR;
- LOLOS SELEKSI PROGRAM TUGAS BELAJAR;
- LULUS PROGRAM TUGAS BELAJAR
SYARAT IJIN SELEKSI TUGAS BELAJAR:
- Surat permohonan ijin mengikuti seleksi Tugas Belajar (tanda tangan kepala OPD)
- Surat Permohonan ijin mengikuti Seleksi Program Tugas Belajar dari yang bersangkutan kepada kepala OPD yang bersangkutan
- Formulir/berkas-berkas pendaftaran (seperti dalam web progam tugas belajar dimaksud)
- FC (Legalisir) SK CPNS
- FC (Legalisir) SK PNS
SYARAT PERMOHONAN SURAT TUGAS BELAJAR:
- Surat permohonan Surat Tugas Belajar (tanda tangan kepala OPD)
- Surat permohonan Surat Tugas Belajar dari YBS kepada Bupati Cq. Kepala BKD
- FC Surat Ijin mengikuti seleksi program Tugas Belajar;
- FC (Legalisir) SK PNS;
- FC (Legalisir) SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- FC (Legalisir) SK Jabatan Terakhir bagi struktural dan fungsional;
- FC (Legalisir) SKP dua tahun terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Daftar Riwayat Hidup;
- FC (Legalisir) Ijazah Pendidikan Terakhir dan Transkrip Nilai;
- Surat Keterangan dari Kepala OPD bahwa YBS tdak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Khusus untuk dokter pada Pusksesmas dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas mengetahui Kepala Dinas Kesehatan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak terganggu ketika yang bersangkutan menempuh pendidikan;
- Surat Pernyataan tidak menuntut Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah (materai Rp. 6000)
- Surat Pernyataan Bersedia ditugaskan kembali ke instansi induk atau OPD lain setelah selesai menempuh pendidikan (materai Rp. 6000)
- Surat Pernyataan bersedia menangggung biaya pendidikan/hidup yang tidak tercantum dalam klausul pembiayaan pemberi beasiswa (materai Rp. 6000)
- Surat Keterangan/ pemberitahuan/ pengumuman lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan yang dituju;
- Surat Keterangan dari kampus tentang rentang waktu tempuh pendidikan
C. SYARAT LULUS TUGAS BELAJAR:
- Surat keterangan pengembalian ke instansi induk dari lembaga pendidikan;
- Surat keterangan lulus;
- FC (Legalisir) Surat Tugas Belajar;
- FC (Legalisir) Ijazah;
- FC (Legalisir) Transkrip Nilai;