Perbaikan Database Kepegawaian

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 07:57

DASAR HUKUM
1    UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemda
2    UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3    UU No 5 Tahun 2013 tentang ASN
4    Keputusan Mendagri No 17 Tahun 2000 tentang SIMPEG Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
5    Peraturan Bupati Tulungagung No 51 Tahun 2011 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja BKD

PROSEDUR
1    Operator memiliki Data PNS sesuai hak dan Kewenangan
2    Operator melakukan perbaikan Data dan mengoreksi bukti pendukung ke Bidang Informasi Kepegawaian
3    Bidang Informasi Kepegawaian Verifikasi dan Pengecekan data yang Verifikasi dan pengkodean data yang dimutakhirkan
4    Bidang Inka mengecek data di SAPK
5    Bidang INKA mengkoordinasikan ke Operator  hasil verifikasi dan pengecekan Data