Berdasarkan Keputusan Menpan-RB tgl. 30-8-2018 No.564 Th. 2018 tentang Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kab. Tulungagung T.A.2018 dan Keputusan Bupati Tulungagung tgl. 17-9-2018 Nomor 810/141/203/2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kab. Tulungagung T.A.2018, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan formasi sejumlah 546 (lima ratus empat puluh enam) dengan rincian sbb :
NO |
KELOMPOK FORMASI |
JUMLAH |
1. |
Guru Eks Honorer K-2 |
3 |
2. |
Guru SD |
305 |
3. |
Guru Agama Islam |
10 |
4. |
Tenaga Kesehatan |
178 |
5. |
Tenaga Teknis |
50 |
|
TOTAL |
546 |
Bagi masyarakat yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk menyiapkan KTP, KK dan Ijasah+transkrip. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui web http://sscn.bkn.go.id atau http://bkd.tulungagung.go.id atau http://tulungagung.go.id dan dapat dilihat di papan pengumuman Pemerintah Daerah Jl. A.Yani Timur 37, Kantor BKD serta Kantor Kecamatan.
Sesuai himbauan MENPAN-RB, kepada Masyarakat supaya tidak percaya pada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat meluluskan/memasukkan menjadi CPNS.