Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebelum memiliki struktur organisasi berupa Badan tersendiri, BKD Kabupaten Tulungagung pada mulanya merupakan Bagian Kepegawaian yang memiliki garis struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah. Struktur organsiasi tersebut berlangsung hingga pada tahun 2000 yang kemudian berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Struktur organisasi BKD Kabupaten Tulungagung mulai dari awal pembentukan hingga saat ini telah mengalami dua kali perubahan. Struktur yang terakhir adalah sesuai dengan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung.
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan kedudukannya, Badan Kepegawaian Daerah memiliki fungsi perumus kebijaksanaan teknis di bidang kepegawaian serta memberikan layananan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di bidang manajemen Kepegawaian Daerah.