Susunan organisasi dan tata kerja BKD ditetapkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Secara garis beras unsur-unsur yang harus ada menurut Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Tulungagung :
1) Kepala Badan ;
2) Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
3) Bidang Pengadaan Pemberhentian dan informasi kepegawaian ASN
4) Bidang Mutasi dan Promosi
5) Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
6) Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur
7) Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan organisasi di atas dapat digambarkan menjadi sebuah diagram struktur organisasi untuk menunjukkan kedudukan hirarkis masing-masing unsur sebagaimana Gambar berikut.