Visi, Misi, Tupoksi

VISI

Terbangunnya Pegawai Negeri Sipil yang Profesional dan Bermartabat.

MISI

Misi yang ditetapkan guna mewujudkan visi di atas adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian.
  2. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Mengembangkan sitem manajemen informasi kepegawaian berbasis IPTEK.

 

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

Badan Kepegawaian Daerah memiliki fungsi perumus kebijaksanaan teknis di bidang kepegawaian serta memberikan layananan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di bidang manajemen Kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Kepegawaian Daerah memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang Kepegawaian Daerah sesuai dengan nama prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. Melaksanakan dan pengembangan Kepegawaian Daerah;
  3. Menyiapkan kebijaksanaan teknis pengembangan Kepegawaian Daerah;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan kenaikan pangkat, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Melayani administrasi kepegawaian dalam pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan nama, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan melaksanakan penetapan pensiun PNS Daerah sesuai dengan nama, standar dan prosedur dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyelenggarakan administrasi PNS Daerah;
  8. Mengelola  sistem informasi Kepegawaian Daerah;
  9. Menyampaikan informasi Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
  10. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS Daerah dan berkoordinasi dengan instansi terkait;
  11. Melaksanakan seleksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.