Sosialisasi Penyelenggaraan Belajar Mandiri Online Berkelanjutan (BERLIAN)

Submitted by admin on Tue, 10/29/2024 - 11:31
berlian 1

Pada Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, BKPSDM Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Belajar Mandiri Online Berkelanjutan (BERLIAN) di Kabupaten Tulungagung. Acara dilaksanakan di Barn Meeting & Convention ini di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung dan diikuti oleh para pengelola kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 
Pengembangan kompetensi merupakan salah satu bagian penting dari manajemen karier ASN dalam memenuhi persyaratan jabatan. Berdasarkan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN Wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran secara terus menerus, sebagaimana dimaksud wajib dilakukan paling sedikit 20 JP pertahun sebagaimana tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemean ASN. Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat bangsa.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung merupakan instansi pemerintah yang mengemban tugas pokok menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga mempunyai bagian peran strategis dalam turut mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung senantiasa dituntut untuk dapat meningkatkan kualitas output dan outcome pelaksanaan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung perlu didukung dengan aparatur sumber daya manusia yang memiliki profesionalisme dan kompetensi yang tinggi, berdayaguna, dan berhasil guna.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung, fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung. 

berlian 2


Perkembangan teknologi informasi yang memanfaatkan internet mengubah banyak hal, termasuk dalam pelayanan publik. Hal ini membuat teknologi informasi seharusnya dapat menjadi tulang punggung untuk meningkatkan efektifitas pekerjaan dan kolaborasi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat pemersatu bangsa. Maka penguasaan teknologi informasi menjadi suatu keahlian yang sangat penting bagi setiap ASN. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung memandang perlu adanya suatu pelatihan atau pembelajaran yang efektif dan efisien yang bisa dimanfaatkan secara masif oleh ASN di Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya Media Pembelajaran Online tersebut, maka akan mendorong seluruh pegawai untuk terus mengembangkan kompetensinya yang selaras dengan pekerjaannya dan kebutuhan organiasinya sehingga akan meningkatkan profesionalitas seluruh pegawai, pada akhirnya dengan sendirinya juga akan meningkatkan pelayanan publik. 
Metode ini memberikan penawaran nilai tambah sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang mudah dan fleksibel untuk diikuti oleh seluruh pegawai  di Kabupaten Tulungagung .
Tujuan dari penyelenggaraan Belajar Mandiri Online Berkelanjutan (BERLIAN) tersebut adalah untuk pemenuhan kewajiban ASN dalam pengembangan kompetensi, penguatan pengembangan kompetensi dengan membangun paradigma ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitasnya serta untuk peningkatan IP ASN di Kabupaten Tulungagung.

Akses BERLIAN : s.id/pintarbkpsdm
 

Tags