Pengajuan Tugas Belajar

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 07:22

TAHAPAN TUGAS BELAJAR:

  1. SELEKSI PROGRAM TUGAS BELAJAR;
  2. LOLOS SELEKSI PROGRAM TUGAS BELAJAR;
  3. LULUS PROGRAM TUGAS BELAJAR

SYARAT IJIN SELEKSI TUGAS BELAJAR:

  1. Surat permohonan ijin mengikuti seleksi Tugas Belajar (tanda tangan kepala OPD)
  2. Surat Permohonan ijin mengikuti Seleksi Program Tugas Belajar dari yang bersangkutan kepada kepala OPD yang bersangkutan
  3. Formulir/berkas-berkas pendaftaran (seperti dalam web progam tugas belajar dimaksud)
  4. FC (Legalisir) SK CPNS
  5. FC (Legalisir) SK PNS

SYARAT PERMOHONAN SURAT TUGAS BELAJAR:

  1. Surat permohonan Surat Tugas Belajar (tanda tangan kepala OPD)
  2. Surat permohonan Surat Tugas Belajar dari YBS kepada Bupati Cq. Kepala BKD
  3. FC Surat Ijin mengikuti seleksi program Tugas Belajar;
  4. FC (Legalisir) SK PNS;
  5. FC (Legalisir) SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. FC (Legalisir) SK Jabatan Terakhir bagi struktural dan fungsional;
  7. FC (Legalisir) SKP dua tahun terakhir;
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  9. Daftar Riwayat Hidup;
  10. FC (Legalisir) Ijazah Pendidikan Terakhir dan Transkrip Nilai;
  11. Surat Keterangan dari Kepala OPD bahwa YBS tdak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  12. Khusus untuk dokter pada Pusksesmas dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas mengetahui Kepala Dinas Kesehatan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak terganggu ketika yang bersangkutan menempuh pendidikan;
  13. Surat Pernyataan tidak menuntut Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah (materai Rp. 6000)
  14. Surat Pernyataan Bersedia ditugaskan kembali ke instansi induk atau OPD lain setelah selesai menempuh pendidikan (materai Rp. 6000)
  15. Surat Pernyataan bersedia menangggung biaya pendidikan/hidup yang tidak tercantum dalam klausul pembiayaan pemberi beasiswa (materai Rp. 6000)
  16. Surat Keterangan/ pemberitahuan/ pengumuman lulus seleksi masuk dari lembaga pendidikan yang dituju;
  17. Surat Keterangan dari kampus tentang rentang waktu tempuh pendidikan

C. SYARAT LULUS TUGAS BELAJAR:

  1. Surat keterangan pengembalian ke instansi induk dari lembaga pendidikan;
  2. Surat keterangan lulus;
  3. FC (Legalisir) Surat Tugas Belajar;
  4. FC (Legalisir) Ijazah;
  5. FC (Legalisir) Transkrip Nilai;