PENERBITAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
3. Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri / Kartu Suami PNS
4. Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 06666 / KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
SYARAT
1. Surat Pengantar dari Instansi;
2. Foto copy SK CPNS;
3. Foto copy SK PNS;
4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan;
5. masing-masing dilegalisir rangkap 2
6. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih;
7. Dan Untuk Revisi Karpeg yang Asli dilampirkan.
8. Masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua)
SYARAT PENGURUSAN KEHILANGAN KARPEG :
1. Surat Pengantar dari Instansi;
2. SK CPNS;
3. SK PNS;
4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan;
5. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih;
6. Mengisi Blangko Laporan Kehilangan
7. Dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Ligalisir Kepolisian)
8. Masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 (dua)