Bahwa pengukuran indeks profesionalitas (PIP) aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Misi/Tujuan/Sasaran/Program Pembangunan Daerah yaitu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan Pemerintahan dengan indikator kinerja (Tujuan/Impact/Outcome) Indeks Profesional Aparatur atau masul dalam RPJMD.
Bergerak dari mandat tersebut, BKD Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat edaran bahwa Pengukuran Indeks Profesional ASN tersebut disusun setiap awal tahun ke dalam aplikasi PIP ke BKN melalui BKD Kabupaten Tulungagung. Sehingga setiap instansi mulai awal tahun untuk menginventarisir data pendukung Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang terdiri dari 4 dimensi, yaitu sebagaimana dalam surat file terlampir.
- Log in to post comments