Penegasan Terhadap Pelamar Yang Memberikan Dokumen Yang Tidak Benar
Mendasarkan pada Pengumuman Ketua PANSELDA Nomor : 810/02/ 203/ 2018 tanggal 19 September 2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 bahwa pada Romawi VIII angka 2 disebutkan “Jika pelamar dinyatakan lulus, namun tidak dapat memenuhi Persyaratan administrasi pemberkasan CPNS maka dianggap gugur”
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNSD Pemkab. Tulungagung tahun 2018
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua PANSELDA Nomor 810/08/203/2018 Tanggal 20 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 dan Pengumuman Ketua PANSELDA Nomor : 810/ 13/PANSELDA.TA/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018, bersama ini disampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana terlampir dan informasi yang harus diketahui Peserta SKD
Perubahan (Revisi) Pengumuman Masa Sanggah Pelamar CPNS
Mendasarkan pada Panselnas Penerimaan CPNS melalui website https://sscn.bkn.go.id dan Pengumuman tentang Masa Sanggah/ Pengaduan Terhadap Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor : 810/09/PANSELDA.TA/2018 tanggal 22 Oktober 2018, maka bersama ini kami sampaikan perubahan batas waktu masa sanggah/pengaduan terhadap hasil seleksi administrasi pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018