Berikut kami sampaikan hasil tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah, Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Badan Kpegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung menyampaikan edaran yang bisa diunduh lebih lanjut padan tautan berikut :