KENAIKAN PANGKAT
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
JENIS KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional
- Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah
PERSYARATAN
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijasan & Transkrip Nilai
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) baru
- Fotocopy PAK lama
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Struktural Terakhir
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah
- Surat Ijin Belajar
- Uraian Tugas
- kenaikan pangkat Reguler (1,2,3,4)
- Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional (1,2,3,4,5,6,7)
- Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural (1,2,3,4,8)
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (1,2,3,4,9,10,11)
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dilegalisir
PROSEDUR PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT :
- Untuk Kenaikan Pangkat Gol. III/d ke bawah
BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat ke BKN Kanreg II Surabaya
- Untuk Kenaikan Pangkat Gol. IV/a dan IV/b
BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Ke BKD Propinsi Jawa Timur
BKD Propinsi Jawa Timur mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat Ke BKN Kanreg II Surabaya.
- Untuk Gol. IV/c dan IV/d
BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Ke BKD Propinsi Jawa Timur
BKD Propinsi Jawa Timur mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat Ke BKN Pusat Jakarta.