Pengajuan Pensiun

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 08:07

PENGUSULAN PENSIUN

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013.
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003.

JENIS PENSIUN

  1. Pensiun Dini
  2. Pensiun BUP
  3. Pensiun Janda
  4. MPP

PERSYARATAN

  1. DPCP
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Akta Nikah/Cerai
  6. Akta Kelahiran Anak
  7. Pas Foto 3×4
  8. SKP 1 tahun terakhir
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun
  10. Surat Keterangan kematian dari suami/istri
  11. SK PMK
  12. Surat FPP
    1. Untuk Gol. IV/b ke bawah berupa scan SK Asli dikirim dalam bentuk file Jpg.
    2. Untuk Gol. IV/c dan IV/d berupa berkas fotocopy di legalisir pejabat berwenang (rangkap 2)

PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Untuk Golongan IV/b kebawah
    1. BKD mengusulkan Pengajuan Pensiun ke BKN Kanreg II Surabaya
  2. Untuk Golongan IV/c dan IV/d
    1. BKD mengusulkan Pengajuan Pensiun ke BKN Pusat Jakarta