BKPSDM Tulungagung Gelar Sosialisasi Mitigasi Pelanggaran Disiplin dan Konseling ASN

Tulungagung, 20 November 2025 — Dalam upaya memperkuat pembinaan kepegawaian dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan berintegritas, BKPSDM Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Pelanggaran Disiplin dan Konseling ASN.

Rangkuman Kegiatan

  • Waktu: 10–11 November 2025
  • Lokasi: Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Tulungagung
  • Peserta: 80 Orang (Kasubag Umum & Pengelola Kepegawaian)
  • Fokus: Program PIWELING (Program Konseling ASN)

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang strategi pencegahan pelanggaran disiplin ASN melalui pendekatan konseling dan pembinaan mental. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan pedoman pelaksanaan layanan konseling ASN yang telah dirancang sebagai bagian dari program PIWELING.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih humanistik, di mana kesejahteraan mental ASN menjadi prioritas dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.”

Leope Pinnega, Kabid Penilaian, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 800.1/1998/46.05/2025 tanggal 31 Oktober 2025. Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya pembinaan mental ASN sebagai bagian dari strategi manajemen kepegawaian yang lebih humanistik dan preventif.

Metode & Narasumber

Kegiatan dilaksanakan dengan metode partisipatif yang menghadirkan narasumber ahli:

  • Ifo Efrina, SE, M.M. & Big Siswantoro, S.H. (BKPSDM): Penjelasan teknis dan kebijakan pelaksanaan.
  • M. Fauzi Setiawan, S.Psi, M.Psi (Klinik Psikologi Invira Humania): Pendekatan klinis dan praktik konseling relevan.
Suasana sosialisasi di Ruang Pertemuan BKPSDM
Suasana kegiatan sosialisasi di Ruang Pertemuan BKPSDM.

BKPSDM Kabupaten Tulungagung berharap kegiatan ini memperkuat komitmen perangkat daerah dalam mendukung program konseling ASN. Diharapkan muncul pemahaman bahwa pencegahan pelanggaran disiplin bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga kepedulian terhadap kondisi psikologis pegawai, sehingga tercipta ASN yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik prima. (LOP)

Tags