Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung telah menetapkan Keputusan Kepala BKPSDM Nomor 800/032/46.01/2026 tentang Standar Pelayanan, yang ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 9 Maret 2026.
Penetapan Standar Pelayanan ini merupakan wujud komitmen BKPSDM Kabupaten Tulungagung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar Pelayanan ini mencakup 36 jenis layanan kepegawaian, mulai dari legalisasi dokumen, pengajuan cuti, kenaikan pangkat, mutasi ASN, fasilitasi diklat, hingga pengajuan pensiun, yang seluruhnya menjadi acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawas, maupun masyarakat.
Dengan adanya standar ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas persyaratan, prosedur, dan jangka waktu setiap jenis pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat diukur. Sesuai Diktum Keempat, Standar Pelayanan ini wajib diterapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunduh dokumen Keputusan Standar Pelayanan BKPSDM Kabupaten Tulungagung melalui tautan berikut: