Mendasarkan pada Pengumuman Ketua PANSELDA Nomor : 810/02/ 203/ 2018 tanggal 19 September 2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 bahwa :
1. pada Romawi VIII angka 2 disebutkan “Jika pelamar dinyatakan lulus, namun tidak dapat memenuhi Persyaratan administrasi pemberkasan CPNS maka dianggap gugur” ;
2. pada Romawi VIII angka 3 disebutkan “Jika pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada saat tahap pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/ PNS, maka pemerintah Kabupaten Tulungagung berhak menggugurkan dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu”.