Inpassing JFK

Submitted by admin on Tue, 03/05/2019 - 11:29
Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian

Sobat BKD berikut kami informormasikan surat dari BKN tentang Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/Inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada file berikut:

Surat BKN tentang Inpassing

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018