Badan Kepegawaian Daeah Kabupaten Tulungagung bersama Tim Gabungan dari Satpol PP dan Inspektorat pada tanggal 21 Juni 2018 telah melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kehadiran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan menegaskan bahwa setiap PNS sudah harus berada di tempat kerjanya masing-masing setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H. Hal ini sebagai tindaklanjut surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tanggal 7 Juni 2018 Nomor : B/8/M.SM.00.01/2018.
Pemantauan kehadiran PNS ini dilakukan secara acak baik di organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan maupun UPT yang dibagi dalam 5 Tim. Tujuan sidak tersebut dilakukan untuk memonitoring kedisiplinan PNS dan tertib administrasi kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
- Log in to post comments