Semangat Reformasi Birokrasi mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan tata laksana dan pelayanan publik. Upaya perbaikan tersebut salah satunya melalui penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan PPKK Fisipol UGM Yogyakarta mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Peserta Diklat yaitu pejabat atau pelaksana yang membidangi pada setiap Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung sebanyak 67 peserta yang diselenggarakan di Hotel IBIS Style Yogyakarta mulai tanggal 8 s/d 10 Oktober 2019.
Kegiatan dimaksud dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Arief Boediono, M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan birokrasi pada saat ini dihadapkan pada tantangan yang berat, masyarakat menuntut Pemerintah untuk hadir memberikan pelayanan terbaik. Sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Sedangkan prinsip pelayanan publik yang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik tersebut, aparatur pemerintah harus memiliki kompetensi dalam memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dan untuk memenuhi Standar Pelayanan yang ada aparatur harus memahami kaidah-kaidah yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Pada akhir sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa diklat dimaksud sangat penting untuk dapat dijadikan sebagai sarana pembelajaran serta pengetahuan tentang bagaimana SP dan SOP dipergunakan, yakni berkaitan pelayanan kepada publik. Harapannya seluruh SKPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik, sekaligus dapat mengidentifikasi, merumuskan, mengembangkan, memonitoring, juga mengevaluasi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD masing-masing.