SELAYANG PANDANG
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebelum memiliki struktur organisasi berupa Badan tersendiri, BKPSDM Kabupaten Tulungagung pada mulanya merupakan Bagian Kepegawaian yang memiliki garis struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah. Struktur organsiasi tersebut berlangsung hingga pada tahun 2000 yang kemudian berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
Struktur organisasi BKPSDM Kabupaten Tulungagung mulai dari awal pembentukan hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Struktur yang terakhir adalah sesuai dengan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung mempunyai kedudukan sebagai unsur penunjang pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan kedudukannya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Tulungagung melaksanakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian.
Pembinaan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.