Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 29 Oktober 2019 telah melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Pola Karir PNS Sebagai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dengan peserta Pejabat Struktural yang menangani Bidang Kepegawaian pada OPD se Kabupaten Tulungagung ( Kasubag Umum / Tata Usaha, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Puskesmas ) bertempat di Hotel Narita Kabupaten Tulungagung.
Dalam Sosialisasi tersebut sebagai Narasumber yaitu Drs. Djati Suroso, MM Auditor Kepegawaian Madya pada Kantor Regional II BKN Surabaya pada materinya menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Mengamanatkan Bahwa Pembinaan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengembangan Pola Karier Didasarkan Atas Merit System. Dalam Kaitan Ini, Pola Karier PNS Merupakan Pola Dasar Mengenai Urutan Penempatan Dan / Atau Perpindahan PNS Dalam Dan Antar Posisi Di Setiap Jenis Jabatan Yang Secara Berkesinambungan. Tujuannya Pola Karier Adalah Untuk Menjamin Keselarasan Potensi PNS dengan Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan.
Selanjutnya dalam Prinsip Pola Karier Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi ketentuan yaitu :
- Kepastian : Bahwa Pola Karier Harus Menggambarkan Tentang Arah Alur Karier Yang Dapat Ditempuh Oleh Setiap Pns Yang Telah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
- Profesionalisme : Bahwa Pola Karier Harus Dapat Mendukung Peningkatan Kompetensi Dan Prestasi Kerja PNS.
- Transparan : Bahwa Pola Karier Harus Diketahui Oleh Setiap PNS Dan Memberi Kesempatan Yang Sama Kepada PNS Yang Telah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan Dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Keadilan : Bahwa Ketentuan Dalam Pola Karier Berlaku Sama Pada Setiap PNS Dan Tidak Bersifat Diskrimitatif.
Dengan Demikian, Pengembangan Pola Karier PNS Dilakukan Dengan Menerapkan Prinsip Sistem Merit Untuk Meningkatkan Kompetensi, Kinerja Dan Profesionalitas PNS. Selanjutnya Setiap Instansi Wajib Memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier Yg Merupakan Bagian Terintegrasi Dari Sistem Informasi ASN. Sehingga Setiap PNS Juga Harus Dinilai Melalui Uji Kompetensi Pengembangan Karier, Kejelasan Dan Kepastian Karier Kepada PNS Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja, Dan Kebutuhan Instansi Pemerintah.